ARUNGSEJARAH.COM - Inilah Jumlah Pemilih, Dapil, Kuota DPR dan Konstituante pada Pemilu 1955.
PEMILU 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 ini, tentu sangat berbeda dengan Pemilu 1955 yang dalam sejarah pemilu di Indonesia menjadi pemilihan pertama secara nasional. Dalam pemilu ini selain untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR), tetapi juga untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan konstituante ini merupakan yang pertama kali dilakukan dan sekaligus juga merupakan pemilihan konstituante untuk terakhir kalinya.
Dilaksanakannya pemilihan konstituante tentu berbeda dengan maksud awal dilaksanakannya pemilu yang awalnya didasarkan pada Maklumat Wakil Presiden tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai-partai Politik yang di dalamnya juga termaktub rencana pelaksanaan pemilu pada Januari 1946 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selain itu, seperti halnya dengan pelaksanaan pemilu setelah Orde Baru dan masa Reformasi, berbagai aturan dalam pelaksanaan pemilu 1955 terbilang unik. Misalnya, dengan dipertarungkannya perseorangan/kelompok perorangan dengan partai politik/ organisasi dalam pemilu 1955, baik untuk pemilihan anggota DPR maupun Konstituante merupakan sistem pemilihan yang sampai saat ini tidak pernah lagi dilakukan.
Yang sedikit mirip yakni setelah munculnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dulunya dipilih oleh pemerintah dengan nama yang berbeda yakni Utusan Daerah. Walaupun tetap bertarung memperebutkan kursi, namun calon anggota DPD tidak berhadapan dengan partai politik, akan tetapi sesama (perseorangan) calon anggota DPD.
Demikian pula dengan ideologi partai politik. Dalam pemilu 1955, setiap partai politik, bebas menentukan ideologi partainya. Oleh karena itu, beragam partai pun bermunculan dengan ideologi yang berbeda-beda. Akan tetapi, keragaman tersebut, oleh pemerintah digolongkan ke dalam 3 kelompok besar asas (dasar) partai yakni Dasar Kebangsaan, Dasar Keagamaan dan Dasar Sosialisme.
Tentu sangat berbeda dengan situasi ketika Orde Baru berkuasa yang perlahan-lahan menyeragamkan ideologi partai politik, khususnya setelah pemilu 1971.
Partai politik pun kemudian di satukan ke dalam 2 kelompok partai yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan partai-partai nasionalis dan agama (selain Islam) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari partai-partai Islam.
Sedangkan untuk Golongan Karya (Golkar), tidak digolongkan sebagai partai politik oleh Orde Baru, akan tetapi Golkar dapat mengikuti pemilu yang kemudian dijadikan kendaraan bagi Soeharto untuk berkuasa selama 32 tahun.
Pada pemilu 1955 jumlah Daerah Pemilihan (Dapil), jumlah Kursi Anggota Konstituante, jumlah Kursi Anggota DPR, dan jumlah Penduduk Indonesia pada saat Pemilihan Umum 1955 tentu cukup jauh berbeda dengan kondisi Pemilu 2024 ini.
Berikut (secara berurut) diuraikan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil), jumlah Kursi Anggota Konstituante, jumlah Kursi Anggota DPR, dan jumlah Penduduk Indonesia pada saat Pemilihan Umum 1955 yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
1. Djawa-Timur 117 58 17.950.818
2. Djawa-Tengah 115 57 17.602.101
3. Djiawa-Barat 94 47 14.419.993
4. Djakarta Raya 11 6 1.664.640
5. Sumatera-Selatan 20 10 3.155.898
6. Sumatera-Tengah 22 12 3.360.548
7. Sumatera-Utara 32 16 4.894.787
8. Kalimantan—Barat 8 4 1.108.929
9. Kalimantan-Selatan 11 6 1.629.298
10. Kalimantan-Timur 6 3 353.979
11. Sulawesi Utara-Tengah 12 6 1.605.850
12. Sulawesi Tenggara-Sel 29 14 4.459.295
13. Maluku 6 3 685.704
14. Nusa-Tenggara-Timur 15 8 2.183.545
15. Nusa-Tonggara-Barat 17 8 2.579.107
16. Irian-Barat 6 3 333.387
Jumlah 520 260 77.987.879